Beranda DAERAH “Tipu Tipu” PT.JMI Terbongkar, Perijinan Aceh Tengah Surati Provinsi

“Tipu Tipu” PT.JMI Terbongkar, Perijinan Aceh Tengah Surati Provinsi

247
0

Takengon | METRO ONE – Dugaan aksi “Tipu tipu” yang dilakoni PT. Jaya Media Internusa dalam menjalankan bisnisnya mulai terbongkar. Prusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah Pinus untuk menjadi terpentin dan Gondorukem di wilayah Linge kabupaten Aceh tengah ini, tak henti-hentinya tertimpa isu miring terkait aktivitas yang dilakukan.

Kesan jelek yang diberikan ke PT JMI ini disebabkan sikap managemen pabrik yang kerap kali melakukan kegiatan diluar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Mulai dari permasalahan limbah pabrik, kini mencuat kembali tentang beroperasi nya pabrik tanpa dilengkapi Dokumen perijinan yang lengkap.

Kepala dinas perijinan Aceh tengah T. Alaidinsyah ketika dikonfirmasi metro one Jumat (30/4) di ruang kerjanya, mengaku akan menyurati Provinsi. “Sebelum masih PMDN (Penanaman Modal Dalam Negri) dengan akte notaris tanggal 3 september 2019, atas nama Arbi Changang warga Medan Sumatra Utara.

Waktu berjalan  kita mendapati hal ini dari kawan-kawan yang memberikan dokumen notaris pada 6 September 2019, berubah status nya ke PMA (Penanaman Modal Asing) atas nama warga negara China. Mendapati hal ini kami dari dinas perijinan Aceh tengah merasa dibohongi oleh managemen PT. Jaya Media Internusa, dan permainan PT JMI terbongkar. Kami dari perijinan Aceh tengah akan surati Provinsi agar ijin nya ditinjau ulang” ungkapnya

Terkait beroperasi nya PT.JMI beberapa bulan ini tanpa dilengkapi Dokumen, apakah ada sanksi yang akan diterima oleh pihak managemen PT.JMI ? Alaidinsyah mengaku pasti ada konsekwensinya. “Seharusnya ada tindakan tegas kalau dia melanggar, pihak provinsi juga harus menyurati Kementrian bahwa ijinnya bisa ditinjau kembali. Karena tidak mematuhi instruksi Gubernur, konsekwensi yang harus diberikan adalah mencabut ijin nya.

“Pihak provinsi harus proaktif melakukan pemantauan secara profesional agar masyarakat tidak dirugikan. Agar juga masyarakat tidak bertanya pabrik itu ada ijin atau tidak. Kami dari Kabupaten hanya bisa menyurati provinsi terkait hal ini. Kami juga telah menginstruksikan ke pihak Kecamatan untuk melakukan monitoring terhadap pebrik pengolahan getah Pinus milik PT.Jaya Media Internusa” cetus Kadis.

Pihak managemen PT JMI belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan metro one hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (Erwin.s.a.r)