Beranda DAERAH Radius Ginting Jadi Korban Mafia Tanah.

Radius Ginting Jadi Korban Mafia Tanah.

269
0

Medan | METRO ONE – Pertikaian antara Jonatan Mulianta Sitepu dengan Immanuel Sembiring dalam perkara pidana soal akta jual beli tanah di tahun 2018, sebenarnya sudah selesai dengan jalan berdamai. Keduanya membuat pernyataan perdamaian di hadapan Notaris Aida Selli Siburian SH pada tanggal 26 Februari 2021.
Didalam butir kesepakatan disebutkan bahwa Jonatan Mulianta Sitepu mencabut blokir di kantor kelurahan Beringin dan melanjutkan proses pengurusan sartifikat di kantor BPN Medan. Keduanya sepakat menyelesaikan pengurusan sertifikat di kantor BPN Medan. Atas perdamaian itu pihak kelurahan Beringin dalam surat tertanggal 4 Maret 2021 memohon ke BPN Medan untuk mencabut blokir yang awalnya dimohonkan Jonatan Sitepu. Namun surat perdamaian antara Jonatan dan Immanuel di depan Notaris ternyata tak ada apa apanya, terkesan ecek ecek. Kesepakatan bukan menjadikan jalan mulus bagi Radius Ginting selaku pihak pembeli tanah yang dipermasalahkan antara Jonatan Sitepu dan Immanuel Sembiring. Radius Ginting benar benar dirugikan baik moril dan materil. Kasus itu semakin berbelit belit, diduga keras ada permainan mafia antara Jonatan, Immanuel, Lurah Beringin, BPN dan Notaris Aida. Betapa tidak, Radius Ginting yang awalnya tidak memahami permasalahan seakan dijadikan ajang permainan dari dugaan lingkaran mafia tanah. Permohonannya untuk penerbitan Sartifikat ke BPN Medan tak jua kunjung selesai, ada pemblokiran. Idealnya batalkan dulu surat perdamaian antara Jonatan Sitepu dengan Immanuel Sembiring baru bisa ada pemblokiran. Radius Ginting benar benar merasa tertipu, dijadikan korban permainan yang terbungkus rapi. Sadar dirinya jadi bahan mafia tanah, Radius melalui kuasa hukumnya nenempuh jalur hukum. Kepala BPN Medan Dr. Yuliandi S.SiT. MH dan Lurah Beringin Nas Hamonangan Ritonga SH diadukan ke Polrestabes Medan. Sebelumnya, Jonatan Sitepu dan Immanuel Sembiring sudah terlebih dahulu diadukan ke Polrestabes Medan.

Cerita panjang ini bermula dimana Radius Ginting membeli sebidang tanah kepada Immanuel Sembiring seluas 216 M2 di jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang. Namun dalam proses pembuatan sartifikat, Lurah Beringin malah melakukan pemblokiran ke pihak ATR/BPN Medan atas permohonan Radius Ginting untuk menerbitkan SK pemberian Hak Atas Tanah. Adanya pemblokiran itu mengakibatkan permohonan sudah berjalan setahun lebih terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 tak kunjung selesai. BPN menerbitkan surat pemberitahuan ke Radius Ginting pada tanggal 23 Maret 2021. Surat bernomor HP.01.01/1629 12.71.300/III/2021 berisikan penolakan dan tidak dapat ditindak lanjuti. BPN meminta agar Radius Ginting melengkapi bukti penyelesaian atau perkembangan laporan Polisi dan menyerahkannya dalam tenggang waktu 10 hari. Pemblokiran yang diduga atas permintaan Lurah ke ATR/BPN ini menjadi konflik berkepanjangan. Lurah dituding mengeluarkan surat pemblokiran yang sebenarnya diluar tupoksinya. Terlebih tidak ada sama sekali unsur gugatan perdata yang sedang berjalan.

Menurut pengacara Radius Ginting H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH, mengadukan kedua pejabat Kepala BPN Medan dan Lurah Beringin itu ke Polisi adalah jalan yang terbaik. Mengingat ada penyalah-gunaan wewenang yang mereka lakukan sesuai Pasal 421 Jo. 423 KUHP dengan terlapor Lurah Beringin dan Kepala BPN Kota Medan.

“Jika diurut dari awal permasalahan,  alasannya adalah Immanuel mengaku mempunyai tanah seluas 431 m2 sesuai Akte Notaris No. 41 tgl 27-11-2018 yang dibelinya dari Jonathan M.Sitepu (Harga sudah lunas dibayar dan dijamin tidak ada sengketa). Kemudian Immanuel Sembiring menjual sebagian tanah (216 m2) itu kepada Radius Gtg dengan Akte No. 06 tanggal 06-12-2018 dan Akte No. 13 tanggal 10-7-2019 (Sudah dibayar lunas dan dijamin tidak ada sengketa). Kemudian Radius Ginting pada tanggal 10-2-2020 mengajukan permohonan SHM kepada BPN Kota Medan melalui Notaris Aida dengan Akte No. 30 tanggal 12-9-2019, dengan syarat lengkap sesuai prosedur. Ternyata pada tanggal 26 Maret 2020 Lurah Beringin membuat surat tidak mau menanda tangani permohonan SHM atas nama Radius Ginting. Dengan alasan adanya surat blokir tanggal 6-3-2020 atas permohonan SHM yang diajukan Immanuel Sembiring kepada BPN dari Jonathan M.Sitepu, dengan melampirkan SP2HP atas LP ke Polrestabes Medan dengan terlapor Immanuel Sembiring. Padahal Immanuel Sembiring tidak pernah mengajukan permohonan SHM kepada BPN Kota Medan. Surat Lurah Beringin tidak memproses permohonan SHM atas nama Radius Ginting didukung oleh surat BPN Kota Medan Tanggal 23-3-2021. Sementara sisa tanah 215 m2 yang dibangun 2 (dua) ruko punya Immanuel Sembiring yang dijual kepada Budianto Sembiring yang juga diajukan permohonan SHM ditanda-tangani oleh Lurah dan diproses oleh BPN Kota Medan. (Red).