Beranda DAERAH Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap Dipecat.

Anggota DPRD Sumut Mara Jaksa Harahap Dipecat.

252
0

Medan | METRO ONE –  Mara Jaksa Harahap (MJH) diberhentikan dari keanggotaan partai keadilan sejahtera (PKS). Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS telah tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020.

Keputusan pemberhentian tersebut karena adanya laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART. Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga.

“Ya, benar MJS diberhentikan” ujar Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5/2021).

Tahapan selanjutnya, kata dia, PKS akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap MJH dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu. Serta setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Mara Jaksa Harahap.

“Selanjutnya Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” tuturnya. (Rel/MO)