Takengon | METRO ONE –
Marak nya mafia migas di Aceh tengah soal penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, sepertinya belum terhentikan. Masyarakat berharap ada semacam Hansip untuk mengawasi di setiap SPBU agar gerakan mafia dapat ditekan.
“Jika aparat penegak hukum sudah tidak mampu untuk mengatasi masalah premium dan gas LPG bersubsidi 3 kilo gram di Aceh tengah, setidaknya masih ada hansip unruk tempatkan di SPBU. Tugasnya melakukan pengawasa pasti penjualan minyak subsidi secara ilegal di SPBU dapat teratasi” ujar Badri selaku pemerhati masalah sosial kepada metro one Senin 24/5
Badri menilai apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Aceh tengah terkait migas ini, tidak efektip seolah ada pembiaran dalam pengawasan. “Permasalahan migas di Aceh tengah sudah cukup lama berlangsung, baik itu minyak bersubsidi maupun gas elfiji 3 kg. Semua hanya menguntungkan bagi pengusaha nakal mafia migas di Aceh tengah. “Kekecewaan kami masyarakat Gayo kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap migas yang ada di Aceh tengah cukup besar. Dimana manfaat dari subsidi itu sendiri bagi kami masyarakat Aceh tidak bisa kami rasakan manfaat nya. Program nya saja subsidi tetapi kebanyakan dari kami masyarakat mendapatkan nya dengan harga non subsid, seperti premium kami mendapatkan nya di Pertamini dengan harga 10.000,- per liter. Gas LPG 3 kg kami mendapat kan nya di kios-kios kecil dengan kisaran harga Rp.30.000,- sampai dengan Rp.40.000, per tabung nya’ ujar Badri Linge yang juga sebagai aktivis di Aceh tengah ini.
Pemerintah daerah Kabupaten Aceh tengah melalui Kabag ekonomi Marwandi Munte Kepada metro one Senin 24/5, mengklaim sudah lakukan upaya penyelesaian masalah dengan melayangkan surat ke Pertamina. Tujuannya untuk melakukan pengawasan harga diatas harga eceran terendah (HET) di Aceh tengah
“Kami dari pemerintah daerah sudah melakukan upaya untuk menertibkan masalah ini dengan menyurati pihak Pertamina dengan nomor 540/1370/Eko. Meminta pihak peran aktif PT. Pertamina untuk melakukan pengendalian harga diatas HET di Aceh tengah. Dan surat ini kami tembuskan kepada ketua DPRK Aceh tengah, Polres Aceh Tengah, Kepala dinas perdagangan Aceh Tengah, para pangkalan gas Elpiji, dan para agen gas Elpiji. Hanya hal ini yang bisa kita lakukan karena untuk mengambil tindakan langsung pada pengusaha nakal yang melakukan permainan pendistribusian migas, kita sudah tidak ada wewenang lagi. Karena kewenangan kita dicabut dalam melakukan tindakan langsung kepada pengusaha nakal migas” tegas Marwandi Munte. (Erwin.s.a.r)