Takengon | METRO ONE –
Aksi penolakan tambang di bumi gayo terus berlanjut. Penolakan ini terjadi sejak munculnya ijin ekslorasi PT Linge Mineral Riseources tepatnya di Abong lumut Kecamatan linge Kabupaten Aceh tengah. Dalam ijin yang dikeluarkan menteri Energi Sumber Daya Mineral No SK. 21/1/IUP/PMA/2017, dengan luas pemetaan wilayah, 36.420,00, Komoditas Emas DMP Lokasi Tambang Kecamatan Linge dan Bintang.
“Saya prediksi dengan kehadiran perusahaan ini di Linge nantinya akan dapat mengganggu kelestarian alam di bumi gayo. Jika dibiarkan perusahaan ini terus beroprasi bumi gayo nantinya akan mengalami kerugian yang cukup besar. Terlebih lagi 80% saham Perusahaan ini adalah milik asing. Ini artinya Indonesia hanya menyerahkan hasil alamnya ke orang luar dengan cuma-cuma tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Kita bisa mengambil contoh seperti freepot” ujar Badri pemerhati masalah sosial ini.
Kepada metro one Rabu (26/5) Badri menyebutkan agar rakyat gayo harus bisa berpikir lagi secara jernih dan matang. Jangan mudah terbuai dengan tipu muslihat pihak perusahaan dengan memberikan iming-iming kepada masyarakat di Gayo. “Mereka hanya ingin mengeruk kekayaan alam di gayo untuk memperkaya diri mereka. Setelah kakayaan bumi gayo habis mereka keruk, mereka akan meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup parah karena efek dari pekerjaan yang mereka lakukan.
Seperti perusahaan pengolahan getah Pinus PT. Jaya Media Internusa, mereka melakukan penipuan data beroperasi menggunakan ijin dengan penanaman modal dalam negri. Tetapi apa yang mereka lakukan ternyata PT tersebut milik asing. Ini hanya sebagian contoh kecil prusahaan asing bermain kotor yang berada di linge isak” ujar Badri
Badri juga mempertanyakan kinerja dari para penguasa di Aceh tengah seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, atas persoalan ini. Menurutnya seolah-olah ada pembiaran sehingga ada indikasi sesuatu yang tersembunyi.
“Dengan permasalahan ini pemerintah daerah baik itu Legeslatif, Eksekutif, dan Yudikatif, seolah-olah melakukan pembiaran. Apa mereka tidak mampu mengatasi kecurangan juga dampak kerusakan lingkungan yang diakibat kan pekerjaan mereka. Aliran sungai jambo aye yang mengaliri tiga kabupaten yakni kabupaten kota Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Timur dengan limbah yang dikeluarkan oleh prusahaan tersebut. Akan berakibat fatal nantinya bagi keaman ekosistem yang ada di tiga kabupaten ini.
Berdasarkan pengalaman tersebut kita masyarakat gayo khususnya benar-benar bersatu menolak kehadiran tamabang di bumi gayo yang kita cintai. Hal ini merupakan ekploitasi yang dilakukan pihak asing untuk mengeruk kekayaan bumi di gayo. Dan sudah pasti hal ini berdampak pada kehidupan anak cucu kita nantinya” pungkas aktivis Gayo ini.(Erwin.S.A.R).