Bener meriah | METRO ONE –
Rekontsruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi 10 Pebruari 2021 lalu di sebuah kebun desa Tembolon Kecamatan Siah utama Kabupaten Aceh tengah, digelar di Polres Bener meriah Selasa (8/6). Dalam rekonstruksi yang diperankan langsung oleh pelaku Jamaluddin alis Udin potong bersama rekan-rekannya dilakukan sebanyak 51 adegan.
Adegan demi adegan yang dilakukan menunjukan kekejaman para pelaku untuk menghabisi nyawa korban demi mendapatkan harta milik korban Hanafiah. Dalam rekontruksi ini juga terlihat kelihaian dan perencanaan yang matang oleh Jamaluddin dan rekannya.
Seperti peran Noni salah satu wanita yang dibuat sebagai umpan pancingan agar korban mau datang ke lokasi yang telah ditentukan Udin potong. Hal ini menunjukan perencanaan matang dan masing-masing pelaku telah diberikan peran oleh Udin potong
Udin potong yang mantan residifis kasus pembunuhan yang korbannya tak lain adalah istrinya sendiri itu, kini hal serupa dia lakukan lagi membunuh demi mendapatkan harta korbannya.
Dalam 51 menunjukan kekejaman Udin potong selaku perencana dan eksekutor dalam menghabisi nyawa korban, dibantu oleh Achsanal Bahrfi alias Kanal bin Naharuddi. Sangat keji, dimana korban yang telah dinyatakan tak bernyawa lagi oleh Achsanal Bahrfi alias Kanal akibat pukulan kayu dan besi, korban dibuang menggunakan kereta dorong oleh kedua pelaku. Tak lama kemudian Udin potong kembali mendatangi korban dan membacok bagian tubuh korban kembali.
Kasat Reskrim Polres Bener meriah IPTU Bustani.SH.MH kepada metro one menuturkan adegan rekonstruksi yang dilakukan ini sebagai pendukung untuk melengkapi berkas untuk di kirim ke kejaksaan. “Dalam rekon kali ini kita mendapat fakta baru dalam kasus pembunuhan di desa Tembolon ini. Pasal yang kita sangkakan untuk Jamaludin alias Udin potong kita terapkan pasal 338, 340, dan 365. Untuk yang membantu tindak pidana ini kita sangkakan dengan pasal 338, 340, 365, Junto 55 KHUP pidana, dengan tutuntan hukuman seumur hidup. Dua hari setelah rekonstruksi ini kita akan kirim berkas ke Kejaksaan Negri Bener meriah” ujar Kasat.(Erwin.s.a.r)