Bener Meriah | METRO ONE – Polres Bener meriah menahan satu truk membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi, sopir beserta kernet diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bener meriah IPTU Bustani SH.MH ketika dikonfirmasi Metro One membenarkan penangkapan sopir dan kernet pengangkut kayu olahan tanpa ijin (ilegal loging). “Benar pada hari Minggu 6 Juli 2021 sekitar jam 23:00 anggota melaksanakan patroli rutin terkait kegiatan pelaku ilegal loging di Samar kilang” ujar Kasat
Menurut Kasat, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan ilegal loging di Samar kilang. Kemudian dibuktikan kebenaran laporan masyarakat tersebut. “Setelah kita cek memang benar ada kegiatan ilegal loging, dimana kita dapati ada kegiatan masyarakat yang mengangkut kayu olahan menggunakan truk sebanyak 155 barang tanpa dilengkapi Dokumen yang resmi. Kita mengamankan dua pelaku tindak pidana ilegal loging. Keduanya sedang kita mintai keterangan, sedang kita lakukan pengembangan siapa pemilik kayu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kepada mereka kita sangkakan dengan pasal 12 87 UUD 18 2013 terkait dengan pencegahan pemberantasan hutan P3K dengan hukuman 5 tahun penjara” ujar kasat. (Erwin.S.a.r)