Takengon | METRO ONE –
Peningkatan kasus penderita Covid-19 di Kabupaten Aceh tengah akhir-akhir ini tidak menjadikan masyarakat untuk mematuhui protokol kesehatan. Penanganan mencegah covid-19 dalam mengantisipasi penyebaran pandemi virus covid-19 di Aceh tengah terkesan diabaikan.
Minggu 27 Juni 2021 acara grastrak di selenggarakan di desa Blang balik Kecamatan Ketol kabupaten Aceh Tengah, dari pantauan metro one di lapangan pada acara ini nampak kerumunan masyarakat yang cukup ramai yang tidak mematuhui protokol kesehatan penanganan pandemi covid19 seperti menjaga jarak dan banyak penonton yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Ketol IPTU Sastra Wijaya SH ketika dikonfirmasi metro one membenarkan ada nya acara grastrak di wilayah hukum Kepolisian sektor Ketol. “Benar acara itu ada di wilayah hukum kita dan setelah kita dapati info tentang hal ini pada pukul 15:00 kita berkoordinasi dengan Koramil untuk membubarkan acara yang tidak memiliki ijin tersebut” ujar nya. ” Acara ini selain tidak memiliki ijin juga sudah melanggar Prokes dimana pada saat ini wilayah kita masuk kedalam zona merah kasus Covid-19. Maka dari itu kita membubarkan acara itu” ujar Kapolsek.
Juru bicara gugus tugas penanganan vandemi covid-19 dr. Yunasri ketika dikonfirmasi metro one via WhatsApp mengaku pihaknya tidak ada menerima laporan. “Kita dari gugus tugas penanganan vandemi covid19 Aceh tengah tidak ada menerima permohonan surat ijin untuk acara itu. Untuk acara tersebut juga kita tidak akan memberikan ijin karena Aceh tengah dalam zona merah, kerumunan itu melangar prokes” jelas Yunasri. (Erwin.s.a.r)