Beranda DAERAH KRIMINAL Dua Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Elektronik Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun Atau...

Dua Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Elektronik Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun Atau Seumur Hidup

238
0

Deli Serdang | METRO ONE – Dua pelaku pembunuhan seorang karyawan toko elektronik di Pasar X Tembung, Kalinus Zai (40), terpaksa terpaksa ditembak pada bagian kaki karena sempat berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Tersangka masing-masing berinisial TW (30) warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam dan WS (29) warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Lubuk Pakam I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli serdang

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, didampingi Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Kasdim 0204/DS Mayor Inf. Toto Triyanto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus dalam paparan kasus, Senin (28/6), menjelaskan motif kedua pelaku adalah perampokan.

“Kedua pelaku ingin menguasai harta satu unit AC dan mesin cuci. Namun karena korban memberikan perlawanan, maka mereka bunuh,” kata Yemi.

Menurutnya pelaku mengeksekusi korban di dalam mobil Toyota Avanza menggunakan kunci roda. Korban dipukul pada bagian kening dan kepala.

Setelah korban tewas, mayatnya dibuang dari dalam mobil di Jalan Arteri Kualanamu/Sultan Serdang, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/6) siang.

Sementara modus operandi pelaku melakukan perampokan dengan pura-pura membeli barang elektronik. Selanjutnya mereka membawa korban untuk mengambil uang pembelian barang.

Cara ini sudah sering dilakukan kedua pelaku, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Namun baru kali ini mereka membunuh korban karena memberikan perlawanan.

Di samping itu, sambung Yemi, pelaku berinisial TW merupakan residivis kasus pencurian. Sementara hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkoba.

“Pelaku kita persangkakan pasal berlapis, pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan Pasal 365 ayat 4 Yo Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup dan hukuman mati,” tegasnya. (FERI)