Langkat | METRO ONE – Ketua Dewan Pimpinan DistrikĀ Sentral Komite Pelopor Bangsa (DPD SKPB) Kabupaten Langkat Roben Ginting, mendesak Bupati Langkat menghentikan bangunan Gedung di areal jembatan Stabel desa Bukit Tanjung Selamat Kecamatan Batang Serangan. Bangunan itu diduga kuat berada di dalam sempadan DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Serangan. Selain berisiko, juga dapat menggangu resapan air sungai. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sudah mengeluarkan IMB Nomor : 6433-54 IMB DPMP2TSP – LKT/2021, dan perlu ditinjau kembali.
“Aneh memang sudah hampir satu tahun bangunan mewah 14 pintu itu hingga nilai pekerjaan sudah diatas 50ā , namun mengapa papan plang IMB tidak ada nampak dipasang. Itu artinya ada yang sangat tidak beres di legalitas mendirikan bangunan gedung itu. Walaupun izin bangunan dapat dikeluarkan oleh dinas namun tetap melanggar aturan. Sudah jelas-jelas ada aturan yang melarang kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan itu menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,ā kataĀ Roben Selasa (28/6/2021).
Masalahnya, sambung dia, sesudah aturan ditetapkan penyerobotan bantaran sungai terus terjadi. Pemerintah membiarkan tanah negara diserobot, bahkan dimiliki secara pribadi.
“Tidak sedikit warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dan Camat, bahkan sampai ke Badan Pertanahan Nasional. Kondisi diperparah dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran, itu adalah pelanggaran terhadap undang -undang.
Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan permukiman dan bangunan komersial” papar Ruben.
Kepada Metro One Petugas
Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Langkat mengatakan, bangunan yang dimaksud sudah ada izinnya. Saat ditanya hal bangunan berada di atas DAS Batang Serangan mengapa dapat diberikan izin, dia mengatakan kalau surat izin itu dapat diberikan berdasarkan rekom dari Dinas PU. Sementara menurut salah seorang pegawai bidang Perairan dinas PU Langkat Ansari Damanik, mengaku jika mendirikan bangunan gedung diatas dan berada di dalam sempadan DAS itu tidak diperbolehkan. “Sudah diatur dalam undang-undang, sebelum pihak kedinasan mengeluarkan rekom tentunya ada rekom awal tentang tapak dimana bangunan gedung akan ditegakkan, yakni pihak desa dan Camat. Itu biasanya rekom dari PU provinsi, setahu saya sampai kapanpun PU Provinsi tidak akan mau mengeluarkan rekom untuk izin bangunan diatas DAS. Namun coba tanya Feri bagian Tata ruang, mungkin dia bisa jawab hal ini, ku sarankan abang konfirmasi ke PU provinsilah” ujarnya. (SYAH)