Hamparan Perak | METRO ONE – Irwansyah (41) warga Dusun I, Desa Kota Rantang, Hamparan Perak Deli Serdang harus merasakan akibat perbuatannya di Mapolsek Hamparan Perak.
Pasalnya, buruh bangunan ini ditangkap lantaran nekat mencuri mesin kompresor air milik Pondok Pesantren Darul Ihksan Selemak.
Tersangka berhasil diamankan di kediamannya Senin (6/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol E. Simamora SH melalui Kanit Reskrim Iptu H.D Simanjuntak SH kepada wartawan mebenarkan hal itu. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pihak Pondok Pesantren Darul Ihksan. Ia kita amankan berdasarkan laporan LP :LP/B/128/VII/2021/Polsek Hamparan Perak tgl 2 Juli 2021. Sebelumnya tersangka nekat mencuri mesin kompresor milik Pondok Pesantren Darul Ihksan. Dan pihak pesantren langsung melaporkanke Polsek Hamparan Perak. Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kalau Irwansyah adalah pelaku pencurian. Tim langsung menujuh ke rumah tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka berhasil kita amankan dari kediamannya tanpa perlawanan, saat kita intrograsi tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan dimana mesin dijual. Kita mengamankan barang bukti satu unit mesin kompresor, tapi penadah tidak berhasil diamankan karena tidak ada di rumahnya. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sudah kita tahan, kita jerat dengan pasal KUHPidana 363 dengan hukuman penjara 5 tahun” ujar Kanit. (Bowo)