Medan | METRO ONE – Lebih kurang 354 Hektar lahan eks HGU PTPN2 yang terletak di tiga lokasi, Timbang Langkat, Mencirim dan Tunggurono adalah milik Perdana Putra Ketaren SH. Disamping sudah menguasai fisik sejak puluhan tahun, pengklaiman lahan itu diperkuat dengan bukti bukti kepemilikan. Diantaranya akta Notaris, surat keterangan dari Kelurahan serta Surat tentang pembagian dan penerimaan tanah yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Surbakti Projustitia dan Rekan selaku kuasa hukum keluarga Perdana Putra Ketaren SH, pihaknya tetap mempertahankan kepemilikan lahan itu, mengingat bukti bukti yang dimiliki sudah cukup mendasar.
“Dasarkan kita mengklaim lahan itu adalah surat surat pendukung bukan cuma sebatas omong tanpa fakta. Ada Akte No.208 s/d 233 yang dilegalisasi Notaris Yudistira Criesa Zefani Tarigan, SH, MKN. Alas haknya adalah Surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan Mencirim tanggal 12 juli 2010. Disamping itu ada juga surat tentang pembagian dan penerimaan yang dikeluarkan oleh Gubernur/KDH Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Desember 1953. Dalam surat yang bernomor lengkap itu disebutkan lahan lebih kurang 354 Ha itu adalah milik Perdana Putra Ketaren SH” ujar Lazim Surbakti SH. MH dari LBH Binjai pimpinan Surbakti projustisia dan rekan ini.
Menurut Surbakti, rekomendasi tentang tuntutan masyarakat petani pemilik tanah yang berasal dari redistribusi objek landreform, dikuasi kembali secara sepihak oleh PTPN2. Lokasinya terletak di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai provinsi Sumatera Utara. Surat surat pengaduan dari anggota masyarakat Kabupaten Deliserdang dan Langkat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI sudah dilayangkan. Pengaduan berisikan sebagian dari tanah tanah rakyat yang berasal dari redistribusi tanah objek landefrom berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951, dan ketetapan Gubernur provinsi Sumatera Utara nomor 36/K/AGN tanggal 28 september 1951. Lahan itu dikenal dengan istilah tanah Suguan.
“Kita bicara sesuai Undang Undang, ada undang undang darurat nomor 8 Tahun 1954 junto UU darurat nomor 1 Tahun 1956. Junto keputusan Menteri Agraria Nomor SK 224/Ka/1958 tanggal 16 agustus 1958. Dikenal dengan tanah KRPT atau KTPPT. Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Agrana nomor SK 44/DJA/1981tanggal 16 April 1981. Dan kepetusuan Menteri Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Agrana Nomor 85/DJA/1984 tanggal 2 April 1984. Akan tetapi pihak PT Perkebunan Nusantara II kembali merampas lahan yang sudah dikuasai masyarakat petani. Lokasinya menyebar di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Binjai. Para petani berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks HGU PTPN II itu tanpa ada intervensi dari pihak PTPN2 dan.oknum oknum tertentu. Saya pertegas, lahan eks HGU PTPN2 Tunggurono berdasarkan surat yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Desember 1953 yang luasnya 354 ha adalah milik Perdana Putra Ketaren SH” kata Lazim Surbakti yang didampingi Daud Ketaren orang tua dari Perdana Putra Ketaren SH ini. Menururnya, selama ini lahan yang mereka kuasai dijaga oleh Kusmayadi, Irwansyah, Azwan dan Aswad Nur. Di lahan itu ada kegiatan aktivitas bercocok tanam, ada bangunan di atas lahan, dan itu milik Perdana Putra Ketaren SH. Kita meyakini baik aparat penegak hukum maupun pihak pihak terkait lainya lebih jeli melihat situasi dan keadaan areal eks HGU PTPN2 ini. Jangan timbulkan gejolak yang dapat memantik perselisihan antar sesama” cetus Surbakti. (Red)