Beranda DAERAH DPRD Langkat Gelar Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif

DPRD Langkat Gelar Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif

196
0

Langkat | METRO ONE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat gelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan yang merupakan inisiatif DPRD yang telah mendapat kajian akademis dari Tim Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ini digelar diĀ  ruang rapat paripurna, Senin (19/7/2021).

Konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka untuk mendapatkan masukan-masukan demi pengkayaan isi atau materi Ranperda dari pihak-pihak yang berkaitan dengan Ranperda inisiatif DPRD Langkat agar lebih sempurna lagi.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda Pimanta Ginting saat menyampaikan maksud diadakannya acara konsultasi publik terhadap Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang dihadiri para Camat dan Lurah.

Bapemperda juga mengundang narasumber pembanding terhadap Ranperda LPMK yakni dari Kejaksaan Negeri Stabat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakakab Langkat.

Pimanta Ginting mengharapkan kepada peserta dan narasumber untuk memberikan dukungan atas Ranperda LPMK karena LPMK ini mempunyai peran sebagai mitra kelurahan dengan memberikan ide-ide yang sesuai dengan aturan dan kondisi yang ada.

Wakil Ketua Bapemperda Sedarita Ginting juga mengatakan bahwa Ranperda LPMK itu penting karena untuk perbaikan di kelurahan. Ia meminta semua pihak berperan demi kesempurnaan Ranperda, walaupun Ranperda ini lahirnya atas inisiatif DPRD Langkat.

ā€œKami berharap Ranperda ini menjadi tanggung jawab besar bersama bagi kita semua sampai akhirnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat,ā€ pinta Sedarita Ginting.

Dalam acara konsultasi publik itu, narasumber dan peserta konsultasi publik memberikan ide-ide dan pemikiran terhadap pengkayaan Ranperda, baik dari segi kesesuaian konsideran dan isi Ranperda.

Ada sebanyak enam Ranperda inisiatif DPRD yang akan dikonsultasikan ke publik yakni Ranperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Ranperda Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia, Ranperda Produk Unggulan Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Konsultasi publik dilaksanakan selama enam hari yakni pada tanggal 19, 21, 22, 23, 26 dan 27 Juli 2021(SYAH).