Medan | METRO ONE – Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut Ir HMEP MSi beserta tiga ASN di lingkungan Pemprov Sumut ditetapkan Kejaksaan Negeri Langkat sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dalam kasus pidana dugaan korupsi proyek di UPT jalan dan jembatan Binjai Tahun Anggaran 2020.
Selain Ir HMEP MSi, ada nama Ir D MM, AN ST TS dan ST, ketiganya ASN di UPTJJ Binjai dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut. Mereka ditetapkan tersangka pada Rabu (21/07/2021).
“Benar, ada empat ASN sudah ditetapkan tersangka bahkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ujar Kasi penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian via WhatsApp, Kamis pagi.
Sumanggar nenjelaskan, awal pengusutan kasus ini dimulai pada April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021. Dan dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.
“Sebanyak kurang lebih 30 saksi-saksi telah diperiksa, mengumpulkan bukti bukti dokumen terkait pelaksaan kegiatan dimaksud, melakukan pemeriksaan ke lapangan dengan melibatkan tim ahli dari USU dan berkordinasi dengan BPKP Sumut,” jelas Sumanggar.
Dijelaskan dalam DPA-SKPD 1.03.01.18.02.5.2 terdapat anggaran senilai Rp 4.480.000.000,-kemudian terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD Nomor 1.03.01.01.18.02.5.2 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp 2.499.759.520,- untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat.
Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp 2.482.080.478,-
Bahwa Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat diperuntukkan dalam kegiatan, Patcing Hotmix (penambalan), Perawatan Perkerasan Base A, Perawatan Damija, Selokan Samping Tidak Diperkeras, Grading Operation / Go.
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dilakukan pada 7 lokasi jalan yaitu jurusan simpang Pangkalansusu-Pangakalansusu sebesar Rp 248.178.580, Tanjungpura-Tanjungselamet sebesar Rp 328.077.400, Tanjungselamet-Simpangtiga Namu Ungas Tangkahan sebesar Rp.369.357.300, batas Binjai-Kwala sebesar Rp 222.082.980, Kwalasimpang-Marike-Timbang lawang Rp 731.057.420, Simpang durian muluh-Namu ukur sebesar Rp 140.040.640, dan Namu ukur-batas Karo sebesar Rp 448.792.760,-
“Dalam pelaksanaan proyek ini telah ditemukan beberapa dugaan penyimpangan, seperti adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan / SPJ, pelaksanaan pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume pekerjaan. Akibat dari perbuatan penyimpangan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.987.935.253. Ketentuan yang dilanggar adalah UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” papar Sumanggar (red MO).