Langkat | METRO ONE – Tiga penasehat Hukum Okor Ginting (Seri Ukur Ginting) Rasta Br Ginting, Pardiyanto Ginting, dan Dr Minola Sebayang SH MH, tetap optimis pihaknya mampu melakukan pembelaan terhadap ke tiga kliennya. Keyakinan tim kuasa hukum itu terpatri kuat meski Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi ketiga kliennya.
Sidang lanjutan Okor Ginting DKK digelar di Pengadilan Negeri Setabat dipimpin As’ad Rahim Lubis SH MH Rabu (28/7/2021). Dalam sidang itu, JPU terkesan tak memberi pemahaman dalam penolakan eksepsi ketiga terdakwa, sehingga sidang kali ini sepoh tak berasa.
“Dari awal kita sudah menunjukkan kita keberatan dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kita,” ujar Minola Sebayang usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan (eksepsi) dari terdakwa.
“90 persen pekara pidana eksepsi jarang sekali dikabulkan, biasanya langsung masuk ke pokok perkara. Tapi kalau kita cermati tadi apa yang ditanggapi Jaksa Penuntut Umum, dia mengatakan bahwa tugas dari jaksa penuntut umum adalah membuat dakwaan yang dapat dipahami dapat dimengerti agar terdakwa melakukan pembelaan diri dengan baik.
Penasehat hukum sepertinya tidak memahami dakwaan kami, loh justru karena itu tugas dia memahamkan kami, memahamkan klien kami, agar kami paham dakwaan dia. Artinya tidak cermat, tidak lengkap. Yang perlu paham itu kami bukan jaksanya, jadi kalau jaksa paham kami tidak paham. Maka seperti yang dia katakan tentang apanya (jawaban terhadap eksepsi, red) tadi itu dakwaan itu harus dinyatakan dapat dibatalkan.
Jadi ini yang perlu saya garis bawahi ada inkonsisiten. Dia mengatakan dakwaan itu diberikan agar untuk dipahami bagi terdakwa agar dia dapat membela kepentingan hukumnya secara patut. Nah kami menyatakan kami tidak paham dan dia (JPU) mengakui, bahwa penasehat hukum tidak paham, oleh karena itu tugas dia (JPU) memahamkan kami,” papar Minola Sebayang di luar ruang sidan PN Stabat.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa menyerahkan keputusan terhadap Majelis Hakim, meskipun Minola Sebayang selaku penasehat hukum optimis terhadap putusan Majelis Hakim akan eksepsi ketiga kliennya.
“Walaupun demikian kita kembalikan kepada Majelis Hakim, walaupun ada kemungkinan 10 persen eksepsi kami di kabulkan tapi kalaupun tidak itu sudah menjadi kebiasaan dalam kasus pidana memang eksepsi jarang dikabulkan Majelis Hakim. Hingga kita bisa masuk ke pokok perkaranya dan bisa melihat perkaranya secara lebih jelas,” pungkas Minola Sebayang.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Neger (PN) menetapkan putusan Sela terhadap perkara pidana nomor 405/pid. B/2021/PN.STABAT yang melibatkan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting (58), Rasita Br Ginting (29) dan Pardianto Ginting (41).
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Bataro Silalahi membacakan Tanggapan JPU atas keberatan (eksepsi) dari terdakwa dan Penasehat Hukumnyam Dalam tanggapannya, JPU menyatakan memohon kepada majelis hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.
“Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci,” kata Rio, dalam nota jawaban eksepsi itu.
Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.
“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 diatas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas,” sambung jaksa bertubuh besar itu.
Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa. “Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan,” tandas Rio.
Akhirnya Ketua Majelis (KM) memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8) pekan depan, dengan agenda putusan sela. (tim. SYAH)