Beranda DAERAH Kepala DPMPSTP Bener Meriah “Main Mata” Dengan Pengusaha Galian C.

Kepala DPMPSTP Bener Meriah “Main Mata” Dengan Pengusaha Galian C.

233
0

Bener Meriah | METRO ONE –
Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih (UGP) Nasruna, menduga pejabat dinas perijinan dan penanaman modal satu pintu Kabupaten Bener Meriah main mata dengan pelaku usaha pertambangan Galian C, Creuser dan AMP ilegal.

Hal itu dikatakannya mengingat pihak dinas dimaksud tidak memberikan informasi mengenai data perusahaan galian C, Creuser dan AMP menyangkut izin di Kabupaten penghasil kopi. Padahal pihaknya telah meminta data dengan prosedur melalui surat nomor 06/Sek-pema/VII/2021, tertanggal 13 Juli 2021 dan telah diregistrasi dengan no agenda 227.

“Kami dari Presiden Mahasiswa UGP menuding Kepala DPMPSTP Bener Meriah ada Main Mata dengan Pengusaha Galian C Ilegal. Tudingan ini kami katakan berdasarkan surat yang kami kirim ke dinas tersebut untuk meminta data Galian C, Creuser dan AMP yang memiliki izin di Kabupaten Bener Meriah. Surat dengan nomor surat surat 06/Sek-pema/VII/2021, untuk bahan kajian dan studi mahasiswa UGP khususnya pengurus Pemerintahan Mahasiswa UGP. Tapi data tersebut tidak diberikan dengan alasan konyol yakni tidak memiliki data. Ini kan alasan yang tidak logis yang disampaikan kepada kami, itukan dinas perijinan kok tak punya data, aneh memang” ujar Nasruna epada Metro One senin (2/8).

Nasruna menambahkan apa yang dilakukan oleh dinas DPMPTSP Bener Meriah ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan tidak sesuai dengan  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Isinya menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka ini dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. “Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang. Berdasarkan undang-undang itu maka kami pemerintahan Mahasiswa UGP (PEMA UGP) akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Aceh,” ungkap Nasruna. (Erwin.s.a.r)