Beranda DAERAH Hakim Pertimbangkan Keberatan Terdakwa.

Hakim Pertimbangkan Keberatan Terdakwa.

207
0

Langkat | METRO ONE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH dalam putusan Sela-nya akan mempertimbangkan keberatan terdakwa. Sidang dalam agenda eksepsi itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Candra sidang PN Stabat Rabu (4/8/2021) pagi, atas perkara dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb yang melibatkan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita Br Ginting dan Pardiyanto Ginting menolak eksepsi ketiga terdakwa tersebut yang dibacakan penasehat hukum terdakwa beberapa waktu yang lalu.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyampaikan, pertimbangan Majelis Hakim terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan, diambil alih dan dianggap termuat dalam putusan sela yang disampaikannya.

“Menurut majelis hakim, materi keberatan Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana,” kata As’ad.

Untuk itu, sebut Hakim Ketua yang juga Ketua PN Stabat itu, JPU telah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi PH terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, untuk kemudian mengambil keputusan ( TIM/ SYAH