Takengon | METRO ONE – Buntut penahanan terhadap keempat klien nya atas kasus pengerusakan lahan kopi di kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tenggah, Penasehat Hukum (PH) ke empat tersangka akan tempuh jalur praperadilan. Jalan itu harus ditempuh demi untuk memperjuangkan hak-hak hukum klain nya.
Kuasa hukum ke empat tersangka Anita Susilas SH sempat mengajukan keberatan atas proses P21 dan penahanan kepada klainnya yang dilakukan pihak Kejaksaan. Dikarenakan alat bukti dalam perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Aceh Tengah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kejari Takengon terkait penahanan yang mereka lakukan pada hari ini terhadap ke 4 klien kami.
Padahal kami selaku kuasa hukum dari keempatnya sudah menyurati Kejari Takengon terkait permasalahan tanah dan meminta agar perkara tidak dilimpahkan ke PN Takengon” ujar Anita.
Menurutnya, seyogyanya menyangkut permasalahan tanah berdasarkan SEMA no.1 tahun 1956 menyatakan, jika ada permasalah pidana dan perdata terkait objek tanah maka permasalahan pidananya harus dihentikan. Dihentikan dahulu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan perdatanya.
“Jelas jelas Kejari Takengon sudah menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan,
yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah yang notabene adalah milik masyarakat adat. Akan tetapi diklaim oleh pelapor milik mereka, terkait status kepemilikan hak atas tanah itu, KAI sudah menempuh jalur hukum secara perdata yang sudah terdaftar dan telah disidangkan di PN Takengon register nomor 6/PDT.G/2021/PN.Tkn. Untuk hal ini kami selaku kuasa hukum para terlapor akan menempuh upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Takengon” cetus Anita Susilas. (Erwin.s.a.r)