Medan | METRO ONE – Syahrial Wartawan Metro one yang bertugas di Kabupaten Langkat diteror dan diancam bunuh (dihabisi). Diduga kuat ancaman dari seseorang yang bermental teri itu berhubungan dengan pemberitaan.
Ancaman akan dihabisi dari seseorang itu disampaikan Syahrial ke Redaksi Metro one Jumat (6/8) sore, Ia mengaku terancam dan tak nyaman dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik. Atas ancaman ini Redaksi Metro one akan mengambil langkah tegas dan segera membuat pengaduan ke Polda Sumut.
Menurut Syahrial, ia mendapat ancaman via telepon selurer pada tanggal 4 Agustus 2021, sehari setelah ia melansir pemberitaan tentang proyek tak berplang di Kecamatan Bahorok Langkat.
Pengancaman lewan telepon itu mengaku bernama ASN, lengkap dengan nomor teleponnya, dua orang saksi juga sudah disiapkan. Sehingga dasar membuat pengaduan sudah memenuhi unsur. Kuasa hukum Metro one Dahsat Tarigan SH akan memberikan advokasi penuh untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Syahrial, ia mendapat telepon sekira pukul 15.02 WIB di tanggal 4/8 itu. “ASN itu tidak terima dan marah marah melalui telepon selulernya. Ia marah dan mengancam akan menghabisi saya karena memberitakan proyek fisik bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan Bohorok. “Mengapa kau beritakan proyek itu, dah hebat kali kau rupanya, kan bisa kita duduk bareng dulu, kok kau beritakan, ke sinilah kau, biar ku habisi kau kata ASN itu dengan dana keras” ujar Syahrial.
Menurut Syahrial ia sempat bertanya ke penelepon itu, “anda sebagai apa di proyek tugu simpang empat kelurahan Bohorok itu ?, ASN itu menjawab sebagai warga setempat”. Sementara dari warga setempat yang saya tanya, ASN itu adalah memang warga setempat, kita duga dia pengawas proyek ADK itu” ujar Syahrial.
Redaksi Metro one juga sudah melaporkan sekaligus memohon perlindungan ke Dewan Pers atas pengancaman Wartawan Meteo One.
Menanggapi hal ini Ketua Dewan Pimpinan Distrik Sentral Komite Pelopor Bangsa (DPD-SKPB) Kabupaten Langkat Roben Ginting mengaku sangat mengecam keras teror dan pengancaman terhadap wartwan. Menurutnya Wartawan tidak boleh dihalang halangi apa lagi diteror dan diancam di dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan bertugas menjalankan misi peranannya guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Juga mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, menghormat kebhinekaan serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Wartawan juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Hendaknya sipengancam berinisial ASN itu tau bahwa Wartwan ikut turut memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur pada Pasal 6, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers” cetus Roben
Adanya pengancaman Wartawan terkait pemberitaan ini dipastikan bakal berbuntut panjang. Redaksi Metro one tidak akan tinggal diam. (Red)