Takengon | METRO ONE – Buntut penahanan ke empat klain nya atas kasus penebangan pohon kopi, Kejari Takengon digugat Praperadilan. Penembangan di Paya Sanggor kecamatan Pegasing kabupaten Aceh tengah ini terjadi Senin (9/8). Kuasa hukum ke empat tersangka resmi daftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negri Aceh tengah.
Pendaftaran gugatan peraperadilan yang diajukan kuasa hukum ke empat tersangka diterima Desi selaku pelayanan di pengadilan negri Takengon,
Dari keterangan kuasa hukum, gugatan praperadilan dilakukan karena ketidak puasan mereka atas pelimpahan berkes perkara ke kejaksaan negri Aceh tengah dan penahan ke empat klain nya.
Menurut kuasahukum ke empat tersangka Anita Susilas.SH pelimpahan dan penahan ke empat klain nya ini sangat disayangkan kerena pihak kepolisian dan kejaksaan tidak mempedomani azas praduga tak bersalah dan perma no.1 tahun 1956.
“Mereka seharus nya menggunakan azas praduga tak bersalah kepada ke empat klain saya, juga dalam hal ini kita sedang menjalankan persidangan di pengadilan negri Aceh tengah atas salah satu alat bukti, yaitu sertifikat no 110 yang belum ada putusan di pengadilan negri.
Menurut perma no.1 tahu 1956 dalam pasal 1 tersebut dinyatakan “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus di putuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang sesuatu hubungan hukum antara dua fihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat di pertanguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata” ujar Anita. Menurutnya, berdasarka peraturan mahkamah agung (PERMA) dan surat edaran mahkamah agung (SEMA) serta beberapa hal kejangalan yang ditemukan demi kepentingan ke empat klainnya. “Maka pada hari ini Senin 9 Agustus 2021 kami selaku kuasa hukum mendaftarkan gugatan peraperadilan ke pengadilan negri Aceh tengah dengan harapan agar ke empat klain kami mendapat hak hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada di negara republik Indonesia ini” ujar Anita Susilas.SH. (Erwin.s.a.r)