Besitang | METRO ONE – Truk tangki BBM milik PT. ELNUSA bernomor Polisi BL 9678 FA, diduga kuat menjual BBM bersubsidi tanpa DO. Dugaan adanya permainan penjualan diluar DO diketahui saat truk tangki itu “kencing” di pinggir jalan, tepatnya pada hari HUT RI ke 76 Selasa (17/8) sekira pukul, 13 : 50 Wib. Lokasi pemindahan BBM dari tangki truk ke drum dan dirigen penampung itu berlokasi di wilayah kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Menurut warga setempat, dalam sehari lebih dari sekali dalam satu bulan belakangan di wilayah Kecamatan Besitang. Penjualan BBM secara ilegal bersubsidi ini secara langsung dilakukan oleh oknum supir/kernet mobil tanki BBM BL 9678 FA. Mobil tangki itu adalah milik PT. ELNUSA, diduga keras tanpa disertai DO.
Hasil Investigasi tim media di lapangan, menemukan adanya penjualan BBM bersubsidi secara langsung dari mobil tanki langsung disalurkan dengan menggunakan ember plastik dan jerigen ukuran 35 liter.
Dugaan kejahatan oknum supir dan kernet ini disampaikan pimpinan Reclassering Indonesia yang akrab disapa Roni kepada media Metro One, Kamis (19 /08/2021). Pihaknya sangat mengecam oknum yang dimaksud.
“Kami Reclasseering Indonesia Komisariat Wilayah Sumatera Utara sangat menyayangkan adanya praktek Ilegal itu. Kami selaku lembaga sangat berharap ada perhatian khusus dari pihak Pertamina. Tentunya bekerja sama dengan penegak hukum untuk memberantas praktek Ilegal sesegera mungkin” kata Roni.
Menanggapi hal ini Kapolsek Besitang AKBP Armansyah Harahap ketika dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan mengapa laporan kepadanya terlambat.
“Oh iya peristiwa terjadi pada tanggal 17 08 2021 mengapa baru sekarang tanggal 19.08 diberi tahu. Kan sudah dua hari itu kejadiannya. Namun walaupun demikian karena ini di wilkum saya, segera kami akan adakan lidik. Terima kasih atas infonya” ucap Kapolsek. (Syah)