Belawan | METRO ONE NEWS – Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di Hamparan Perak Deliserdang. Tersangka pelaku berinisial R (25) ditangkap petugas kepolisian di Batam Kepulauan Riau Jumat (20/1/2023) lalu.
“Pelaku R ditangkap di Tiban 1 Kepulauan Batam sekira pukul 01.00 WIB. Kejadiannya bermula hari Sabtu, 5 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Hamparan Perak, terjadi tindak pidana persetubuhan” kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudi Sahputra, Senin (23/1/2023).
“Persetubuhan terhadap sebut saja Bunga yang dilakukan oleh pelaku berinisial R dengan cara membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Perbuatan pelaku menyetubuhi korban dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku. Terkait viralnya video ibu korban tersebut, Polres Belawan sebenarnya sudah bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim Reskrim Polres Belawan mendapat informasi bahwa ternyata pelaku berada dikepulauan Batam. Sehingga tim membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku dan saat ini sudah berhasil mengamankan tersangka inisial R di rumah kediaman salah satu saudaranya tepatnya di Tiban 1 kepulauan Riau Batam,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku sudah berada Polres Belawan dan korban serta ibunya juga diberikan Therapy Healing Psikis serta pendampingan untuk menghilangkan trauma pada korban. (AW)