Beranda DAERAH KRIMINAL Gunakan Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Murachman Diserahkan Ke Kejari Lubuk...

Gunakan Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Murachman Diserahkan Ke Kejari Lubuk Pakam

1440
0

Deliserdang | METRO ONE NEWS – Murachman salah satu aktor dibalik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan. “Namun karena lokasinya di Deliserdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deliserdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,”jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/23).

Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 kebun penara. Dari sejumlah bukti yang ditemukan, kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.

“Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,” jelas Ganda.

Dikatakan Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.”Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” sebut Kabag Hukum PTPN2. (Gun)