Beranda DAERAH KRIMINAL Jual Beli Bayi Seharga Rp 20 Juta, Empat Wanita Pelaku Ditangkap

Jual Beli Bayi Seharga Rp 20 Juta, Empat Wanita Pelaku Ditangkap

85
0

Medan | METRO ONE NEWS – Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat wanita, yang terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit yang berada di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. menariknya lagi bayi yang diperjual belikan para pelaku, dipatok dengan harga Rp.20 juta.

Kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/8/2024) malam, Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan, terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Seituan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55), warga Kecamatan Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi beca bermotor, dan melaju ke arah Jl. Kuningan, Kecamatan Medan Area.

Setibanya di Jl. Kuningan, MT bertemu dengan dua wanita warga Delitua yakni Y (56), dan NJ (40) untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang ditangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta. Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp.5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp.15 juta. Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” Ungkap AKP Madya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

Ditambahkan Madya, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Keempat pelaku sendiri, kini terancam dipenjara selama15 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi, dan si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya. (AW).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here