Beranda DAERAH Gardu PLN Di Simpang 3 Perbesi Rawan Bahaya Dan Mengganggu, Pemilik Tanah...

Gardu PLN Di Simpang 3 Perbesi Rawan Bahaya Dan Mengganggu, Pemilik Tanah Minta Dipindahkan.

139
0

 

Tanah Karo | METRO ONE NEWS – Gardu milik PLN di Simpang tiga Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Tanah Karo benar benar mengganggu. Pemilik tanah minta agar gardu itu segera dipindahkan. Selain mengganggu gardu itu juga bisa menelan korban jiwa warga sekitar.

Pemilik lahan Jon Eprata Sebayang mengaku saat ini penduduk setempat telah ramai di lokasi Gardu. Warga minta agar gardu segera dipindahkan, sebelum berdampak bagi warga sekitar. “Lebih baik pihak PLN Cabang Tigabinanga segera memindahkan gardu. Saat ini Gardu PLN sangat rendah jadi anak-anak pun bisa memegang bangunan itu. Sebelum terjadi hal hal yang tidak diingini oleh masyarakat, saya selaku pemilik tanah supaya tiang dan gardu itu dipindahkan guna menghindari korban” ujarnya

Menurut Sebayang, toleransi telah berikan kepada PLN, puluhan tahun berdiri di lokasi tanah miliknya. “Belum pernah ada saya terima sepeser pun kompensasi dari PLN itu sendiri. Padahal sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 pasal 30 bahwa penggunaan tanah untuk menggunakan haknya dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah itu. Dan perlu saya jelaskan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana bunyi Pasal 30 Ayat 1.

Kepala PLN Cabang Tigabinanga belum terkonfirmasi dikarenakan kepala PLN baru berganti. (Salmon)