Takengon | METRO ONE NEWS – Perbuatan memalukan pelecehan sex yang dilakukan mertua terhadap menantunya, berujung ke Polisi. Lelaki paroh baya itu dilaporkan ke Polres Aceh Tengah, Sabtu (28/12/2024).
IR (44) warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah diduga melakukan pelecehan Seksual terhadap menantunya sendiri, sebut saja bernama Bunga berusia 17 tahun. Bunga tinggal di Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut orang tua Bunga, SD (47), anak perempuannya itu menjadi korban pelecehan seksual dari mertuanya sendiri. Prilaku bejad itu harus ditanggung rasa oleh pelaku. Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami selaku orang tua merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak kami. Tega dia melakukan tindakan tak senonoh kepada menantunya, sungguh tak punya rasa malu. Kami sudah laporkan ke Polres Aceh Tengah,” ujar SD.
Menurut SD, ia menerima laporan dari anaknya setelah peristiwa pelecehan itu terjadi. Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 07.30.Wib, anaknya ribut dan cekcok dengan suaminya. Akibat pertengkaran, suaminya pergi dari rumah meninggalkan korban sendirian di rumah. Entah bagaimana mana secara tiba tiba mertuanya datang dan masuk ke rumah..Korban bercerita dengan mertuanya tentang permasalahan dengan suaminya. Panjang cerita tiba-tiba mertua korban merubah topik pembicaraan dan mengarah tentang Sexs “Mungkin kamu gak pandai hubungan seksual dan tidak memuaskan” Kalimat itu terus diucapkan berulang ulang, hingga korban muak mendengarnya.
Kelamaan berbicara dan cenderung merayu, akhirnya korban pitam dan jatuh ke lantai lemas. Lalu pelaku mengangkat korban ke atas kasur. Dalam situasi sepi itu dimanfaatkan pelaku mencumbui korban. Awalnya menciumi bagian wajah pipi kanan dan kiri hingga mencium jidat. Mencium hidung, bibir hingga leher. Korban berusaha mengelak dan marah, namun pelaku terus mencumbui sembari mengatakan jangan takut dan ini tak apa apa. Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban membuat laporan ke Polisi Polres Aceh Tengah dengan Nomor Reg/68/Xll/2024/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 26 Desember 2024 pukul 13.00.Wib.
SD orang tua dari korban berharap kepada Polres Aceh Tengah untuk dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. “Pelaku tega melakukan pelecehan terhadap anak kami,” ungkap orang tua korban. (MO.Bram)