Medan | METRO ONE NEWS – Pengaduan oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS terhadap ibu sambungnya Nurmala Dewi Br Tarigan dipastikan kandas. Menyusul terbitnya SP3 yang dikeluarkan Polda Sumut. Terbitnya SP3 itu merupakan kado tahun Baru buat Nurmala Dewi Br Tarigan. Benar kata pepatah, “Tak kan emas menjadi loyang”.
SP3 yang dikeluarkan Polda Sumatera Utara ditanda tangani Kombes Pol Sumaryono, SIK,SH MH selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Nomor SPP – LIDIK/117.a/XII/2024/Reskrim, tertanggal 31/12/2024.
Polda Sumut terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan EAS terhadap Nurmala Dewi Br Tarigan
Nurmala Dewi Br Tarigan adalah istri sah almarhum Rajendra Sitepu. Perkawinan mereka tercatat di buku nikah, pestanya berlangsung secara adat Karo pada tahun 2016 di rumah yang dijadikan doorsmer di Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.
Menurut anak beru orang tua Nurmala Dewi Br Tarigan, Lazim Surbakti SH, pesta adat perkawinan itu cukup meriah, dihadiri seluruh keluarga kedua belah pihak, anak beru dan kalimbubu.
Nurmala Dewi Br Tarigan dan almarhum Rajendra SitepuÂ
Sejak Nurmala Dewi Br Tarigan menikah dengan Rajendra Sitepu, hubungan antara EAS yang merupakan anak dari istri tua Rajendra Sitepu baik baik saja. Namun selang beberapa bulan Rajendra Sitepu meninggal hubungan antara EAS dan ibu sambungnya itu retak, dan berujung ke Polisi. EAS mengadukan Nurmala Dewi Br Tarigan Ke Polda Sumut. Selama dalam proses pengaduan, tidak ada ditemukan unsur pidana seperti yang dilaporkan EAS sehingga terbitlah SP2HP dan menyusul SP3″ ujar Lazim Surbakti.
Lazim Surbakti SH sejak awal terjadi konflik antara EAS dan Nurmala Dewi terus berjibaku. Ia dan tim pengacara Nurmala Dewi tak kenal surut. Mengingat kasus yang ditimbulkan EAS adalah bukan kasus pidana, dan hanya sensasi.
Nurmala Dewi Br Tarigan dalam satu kesempatan berpose bersama alm Rajendra Sitepu dan keluarganya.
“Dari awal saya sangat meyakini apa yang dituduhkan terhadap Nurmala Dewi bukanlah yang sebenarnya terjadi. Kami keluarga merasa terpanggil mendampingi Nurmala Dewi sampai kasus ini selesai dan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada maksud maksud tertentu, dan murni membela yang benar. Penerbitan SP3 adalah langkah awal untuk mengadukan kembali EAS. Pengaduan ke Polda Sumut menyangkut kasus pidana, UU ITE pencemaran nama baik, perampasan mobil Pajero dan pengambilan paksa meja kursi rumah makan Nuansa Bersama milik Nurmala Dewi di pasar induk Lau Cih Medan. Pencemaran nama baik itu mengingat EAS menyebarkan isu isu menyesatkan ke sejumlah keluarga dan kerabat melalui WhatsApp” ujar Surbakti
Lazim Surbakti SH, anak beru dari orang tua Nurmala Dewi Br Tarigan
Menurut Lazim Surbakti SH yang didamping Nurmala Dewi Br Tarigan istri sah almarhum Rajendra Sitepu itu, rencana membuat pengaduan balik terhadap EAS sudah tidak bisa diganggu gugat. “Harga diri dan membela kaum lemah adalah segalanya, jika marwah kita dirusak dengan sebuah kesombongan, kita akan lawan. Sepanjang yang kita bela adalah benar, itu adalah ibadah. Keadilan itu sama di mata hukum, bukan predikat dan pangkat yang membedakan. ” cetus Surbakti. (Red)