Langkat | METRO ONE NEWS – Wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Langkat, Bambang Hermanto, yang menuduh mereka menerima suap dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Langkat, Ilham Bangun. Tuduhan itu sangat kejam dan benar benar menyesatkan.
Tudingan ini sebelumnya dimuat dalam sebuah artikel di media online PAB Indonesia, Kamis (9/1/2025), dengan judul “LSM Sukma Minta Kejatisu Periksa Ilham Bangun Imbas Pemberitaan Kadis Perkim Terima Fee Proyek, Bungkam Puluhan Wartawan dengan Bagi-Bagi Amplop”. Dalam artikel tersebut, Bambang Hermanto menuding Kadis Perkim telah memberikan amplop kepada sejumlah wartawan sebagai upaya untuk meredam kritik terkait dugaan penyalahgunaan fee proyek.
Pernyataan Wartawan
Mewakili kalangan jurnalis, sejumlah wartawan bersertifikasi Dewan Pers, di antaranya Muhammad Sejari, Misno (UKW Utama), Sukardi Bakara (UKW Madya), serta M. Zaid Fauliza Lubis, Afandin Guru Singa, dan Diky Sugendro (UKW Muda), mengecam keras tudingan tersebut.
“Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan Ketua LSM SUKMA itu merupakan fitnah yang nyata. Kami, wartawan bersertifikasi Dewan Pers, tidak pernah menerima suap atau amplop dari Kadis Perkim Langkat terkait fee proyek atau isu lainnya,” ujar Muhammad Sejari, Jumat (10/1/2025).
Para wartawan tersebut menyebutkan bahwa tudingan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga merusak integritas profesi jurnalis di Kabupaten Langkat. “Ini adalah fitnah kejam yang berpotensi membunuh karakter kami sebagai jurnalis sejati,” tambah Misno.
Gugatan Hukum
Merasa dirugikan oleh tudingan tersebut, para wartawan bersertifikasi Dewan Pers berencana untuk menempuh jalur hukum. “Kami akan mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik ini, karena tudingan tanpa dasar seperti ini tidak hanya mencoreng nama individu, tetapi juga profesi jurnalistik secara keseluruhan,” tegas mereka.
Menjaga Integritas Profesi
Para wartawan juga mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan yang dapat merusak citra profesi jurnalis. “Kami selalu bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak akan membiarkan profesi ini dirusak oleh tuduhan tak berdasar,” tutup Muhammad Sejari.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani dengan bijaksana agar tidak menciptakan polemik yang lebih besar di tengah masyarakat.( tim)