Medan | METRO ONE NEWS – Oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS saat ini sedang tidak baik baik saja. Ia dijerat pasal pidana berlapis penggelapan mobil dan laporan palsu.
Dua laporan polisi ditujukan kepada EAS menyusul pengaduan ibu sambungnya Nurmala Dewi Br Tarigan ke Polda Sumatera Utara. Pengaduan Nurmala Dewi pada Selasa 21 Januari 2025 itu merupakan kali yang kedua. Sebelumnya EAS sudah diadukan soal laporan palsu tindak pidana yang melanggar UU No 1 tahun 1946. Berarti ada dua laporan Polisi yang menjerat EAS, bukan tidak mungkin EAS bakal mendekam di jeruji besi. Pengaduan terhadap EAS tertuang dalam surat No STTLP/B/75/1/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2025.
Pengaduan Nurmala Dewi Br Tarigan ke Polda Sumut yang kedua ini juga penuh dengan pertimbangan yang cukup matang. Tidak ada etikat bagi EAS pasca pengaduan pertama, sehingga Nurmala Dewi dan keluarganya kembali mengadukan EAS yang tak lain anak sambungnya dari suaminya alm Rajendra Sitepu. Nurmala Dewi wanita yang dikenal cukup ramah dan bersahaja itu tak akan lagi pernah menyesal menempuh jalur hukum.
Kasus penggelapan mobil itu terjadi di jalan Rotan No 89.RT.RW di Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu Batu Kabupaten Deliserdang di bulan April 2024. Kepemilikan mobil Pajero sport adalah atas nama Nurmala Dewi Br Tarigan dengan Nopol BK 1232 ADK, nomor mesin 4N15UG4534, nomor rangka MK 2KRWPNUNJ007776 warna putih tahun pembuatan 2022.
Saat itu EAS meminjam mobil Pajero itu kepada Nurmala Dewi namun hingga saat ini belum juga dikembalikan. EAS dengan leluasa memakai mobil yang bukan miliknya itu.
Nurmala Dewi melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat somasi terhadap EAS namun tetap tak ditanggapi.
Sebelumnya pengaduan EAS terhadap Nurmala Dewi di Polda Sumut merupakan laporan palsu sehingga Polda Sumut mengeluarkan SP2HP dan SP3. Terbitnya SP2HP dan SP3 itu membuktikan laporan EAS tak bisa dilanjutkan, sama artinya EAS telah membuat laporan palsu tindak pidana yang melanggar UU No 1 tahun 1946.
Pengaduan ke Polda Sumut kemarin, Nurmala Dewi Br Tarigan didampingi anak berunya Lazim Surbakti SH dan beberapa keluarganya. Menurut Lazim Surbakti, dalam waktu dekat Nurmala Dewi juga akan mengadukan EAS ke Polres Tanah Karo. Apa kasus yang akan diadukan itu ?, “Nanti kami kasi penjelasan resmi” kata Lazim Surbakti. (Red)
Foto : Nurmala Dewi Br Tarigan