Kabanjahe | METRO ONE NEWS – Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial FM ditetapkan jadi tersangka Polda Sumut. FM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan hutan seluas 15 Hektar di puncak Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo.
Berdasarkan sumber dari Polda Sumut, Kamis (30/1/2025), FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi secara tidak sah. Sebelumnya FM diperiksa di ruangan diskrimsus oleh penyidik AKP Mulyadi Anwar SH pada tanggal 26 Agustus 2024 sesuai surat panggilan Polda Sumatera Utara bernomor Spgl/1349/VIII/Ditreskrimsus.
Penebangan hutan Siosar seluas 15 hektar dilakukan oleh CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dikomandoi Feri Munthe sebagai Direktur perusahaan.
Berdasarkan penelusuran Jurnalis Metro One News, adapun legalitas atau mandat Feri bekerja berdasarkan wewenang yang diberi Bupati Karo melalui Kepala Pelaksans BPBD Kabupaten Karo itu dengan nomor surat 031/326/BPBD/2024 Tentang Penebangan/Pemanfaatan Kayu di Areal Penggunaan Lain Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung pada Pusat Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara Kabupaten Karo
Surat tersebut adalah kesepakatan kerja sama antara BPBD dengan CV Merek Jaya Abadi dan ditandatangani pada hari Jumat, 5 April 2024 oleh Kepala Pelaksana BPBD Karo, Juspri M Nadeak, S.Sos, MA
Lucunya lagi diketahui perusahaan CV Merek Jaya Abadi belum memiliki pengalaman dalam penebangan kayu. Masih seumur jagung, sehingga tidak pantas mendapat kewenangan melakukan kerjasama penebangan. Namun entah mengapa atau karena ada kong kalikong, maka CV MJA diberikan kepercayaan untuk melakukan penebangan. Tidak tertutup kemungkinan antara Kalak BPBD Karo Juspri M Nadeak dengan Direktur MJA ada kesepakatan yang terselubung. Diduga kuat ada konspirasi dan abuse of power atau tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu.
Untuk menguatkan hal ini atau adanya konspirasi terselubung berdasarkan surat kesepakatan yang dikeluarkan BBPD Karo kepada CV MJA tidak memiliki alasan yang kuat. Mengingat hutan yang ditebang itu adalah kawasan relokasi.
Sementara CV MJA belum memenuhi persyaratan selaku rekanan melakukan penebangan itu. Sehingga bisa disimpulkan Kalak BPBD Karo abuse of power atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk mencapai kepentingan tertentu dan dapat mengakibatkan kerugian bagi negara.
Parahnya lagi, realita di lapangan pihak penebang secara terang benderang melanggar isi surat perjanjian. Penebangan sudah menjurus bombardir. Pohon-pohon kayu yang berumur puluhan tahun habis dibabat. Kayu-kayu dari berbagai jenis yang punya nilai tinggi tak ada tersisa. Aksi penebangan ugal-ugalan ini akhirnya berujung ke ranah hukum. Buntutnya, Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial FM ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Sumut. Penahanan FM dititip di Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Mengulik kembali, isi perjanjian kerjasama penebangan itu, ada indikasi surat perjanjian hanyalah kerja yang dikeluarkan Pemkab Karo tameng belaka. Diduga kuat pihak BPBD yang seharusnya mengawasi malah tutup mata dan ikut bermain. Membiarkan pelanggaran yang dipertontonkan pihak penebang.
Masih berdasarkan penelusuran Jurnalis Metro One News pohon kayu jenis pinus yang sudah ditebang CV MJA sekitar 700 kubik atau lebih kurang 600 ton dengan luas 5 Ha dari harusnya 15 Ha di lahan yang seharusnya di agropolitan sesuai surat BPBD Kabupaten Karo ternyata lokasi penebangan itu justru berada di hutan produksi.
Diperoleh informasi lain, Feri Munte selaku Direktur CV Merek Jaya kini sudah ditahan Polda Sumut dan dititip di Rutan Kabanjahe.
Alat berat penebangan milik CV MJA juga kini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe. (Econ)