MEDAN | METRO ONE NEWS –Seorang masyarakat Tapteng yang namanya tidak mau disebutkan disini datang ke Medan untuk mengikuti jalannya laporan tentang Ketua DPD Golkar yang sudah dilaporkan menggunakan data palsu untuk mengurus SKCK. Ia berharap Poldasu dengan cepat memproses masalah ini yang sudah masuk laporannya selama 3 bulan lebih.
Masyarakat ini minta kebenaran dan keadilan dalam masalah dugaan pemalsuan data untuk SKCK Joneri saat pileg disini, hukum harus ditegakkan oleh Polri.
Apalagi Joneri seorang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang sudah dilaporkan ke Poldasu, saat ini sudah menjadi Anggota DPRD Tapteng terpilih dari Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Nomor Urut 1, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Perlu diketahuinJoneri Sihite dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga menggunakan keterangan palsu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat Pileg.
Saat ini berkas pelaporan sudah masuk dan dalam proses penyidikan. Sementara yang melapor adalah salah seorang Kader Partai Golkar di Tapteng bernama Darno Situmeang. Ia juga merupakan Calon Anggota DPRD Tapteng pada Pileg 2024 Nomor Urut 4, dari dapil yang sama, juga dari Partai Golkar.
Didampingi kuasa hukumnya, Darno Situmeang mengatakan alasan Joneri dilaporkan ke Polda Sumut.
“Atas dugaan menggunakan dokumen keterangan palsu, sebagai mana terdapat pada dokumen Formulir Model BB Pernya. Sebagaimana Joneri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terpidana,” kata Darno dalam keterangannya, di Medan hari Sabtu (8/2).
Menurutnya, selain Formulir Model BB Pernya, terdapat juga diduga keterangan palsu pada SKCK yang diperoleh Joneri dari Polres Tapteng untuk kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga untuk memenuhi syarat Calon Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Ketua PN Sibolga menerangkan tidak sedang pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Kemudian kata Darno, pernyataan Joneri bahwa keterangan SKCK dan keterangan Ketua PN Sibolga bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 194/Pid/2014/PN Bekasi, bahwa Joneri pernah terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Darno melalui kuasa hukumnya, Seri Muda H Situmeang menduga ada kejanggalan pada berkas Formulir Model BB Pernya, SKCK dan surat keterangan tidak pernah terpidana, yang digunakan Joneri untuk melengkapi persyaratan Calon Anggota DPRD Tapteng dalam Pemilu tahun 2024
“Bahwa di dalam SKCK yang dikeluarkan Polres Tapteng tersebut, tidak ada kita lihat tertera keterangan bahwa Joneri pernah terlibat dalam bentuk kriminal,” kata Seri.
Terkait hal tersebut, karena Darno juga mencalon DPRD Tapteng dari Dapil yang sama melalui Partai Golkar, begitu juga dengan Joneri, ia merasa dirugikan.
“Seharusnya Darno sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapteng dalam Pemilu 2024,” sebut Muda.
Sampai sekarang ini Joneri yang sudah dilaporkan ke Poldasu sampai sekarang ini belum dapat terhubung dengan beliau untuk konfirmasi.
Selain itu juga masyarakat di Medan meminta dan memohon kepada Ketua DPW Partai Golkar Sumut untuk mengambil tindakan tegas prihal masalah ini. Sebab seorang Ketua DPD di Tapteng harus dapat menjadi contoh tauladan ditengah tengah masyarakat untuk membina dan mengayomi.(Rl/Tm)