Langkat | KABARBERANDA – Seorang ibu rumah tangga berinial NS warga jalan Dusun II Pintu Air Desa Pintu Air Kecamatan Pangkalan Susu kabupaten Langkat, dilaporkan ke Polisi. NS wanita sok hebat itu dilaporkan dalam tindak pidana penghasutan pada Kamis 06 Februari 2025.
Penghasutan itu terjadi dua pekan sebelumnya, NS bersama puluhan warga Desa Perlis mendatangi Kantor Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat. Mereka melakukan perkumpulan dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar kepala desa Perlis menandatangani surat pemecatan atau pemberhentian beberapa kepala dusun.
“Perbuatan NS disinyalir melakukan penghasutan yang mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa. Aksinya dapat dijerat dengan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP” kata ucap Mas’ud.SH.MH selaku penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan di Stabat.
Menurut Dimas, nsur-unsur tindak pidana penghasutan dilakukan secara sengaja di muka umum. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Pelaku penghasutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta. Tindak pidana penghasutan dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan. Penghasutan dengan tulisan dapat berupa menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang menghasut. Aksi unjuk rasa yang dilakukan NS merupakan kegiatan ilegal dan melanggar Pasal 10 UU dan Pasal 6 UU 9 Tahun 1998. Yang mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta. Selain itu, masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, mentaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban. Serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Atas perbuatannya kami telah melaporkan MS sebagai mana tersebut pada Laporan Pengaduan Ke Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tanggal 07/02/2025 untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya” cetus Dimas (red)