Medan | METRO ONE – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, Theo Adrianus Purba akan diperiksa terkait jual beli vaksin Covid-19.
Pemeriksaan Karutan disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Wartawan Kamis (27/5/2021).
“ Hari Jumat (28/5 2021) Karutan Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba dipanggil, untuk diperiksa atau dimintai keterangan. Karutan dipanggil terkait jual beli vaksin Covid-19, yang melibatkan seorang dokter berinisial IW, bertugas di Rutan Tanjunggusta. Dokter itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli vaksin. Kita berharap Karutan Tanjunggusta dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa guna kepentingan penyidikan,” ujar Nainggolan.
Menurut Nainggolan, jual beli vaksin penyidik telah menetapkan empat orang tersangka diantranya dr IW. “Kalau saksi sudah banyak yang dimintai keterangan, selain staf dinkes Sumut, penyidik juga telah memanggil mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter. Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Vaksin yang dijual itu seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjunggusta dan para narapidana. Theo Adrianus Purba yang coba ditemui di Ruran Tanjunggusta untuk dimintai metro one tanggapannya Kamis (27/5) siang belum berhasil dikonfirmasi. (Red)